Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum harus mengambil alih penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Jawatankuasa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Yusril, proses investigasi masih berada dalam ranah Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta dan belum ada alasan kuat bagi KPK untuk campur tangan.
Yusril menyoroti bahwa Kejagung telah menjalankan penyelidikan secara berjenjang, termasuk pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan penyusunan berkas perkara. Ia menambahkan bahwa intervensi KPK pada tahap ini dapat mengganggu alur hukum yang sedang berjalan serta menimbulkan potensi duplikasi upaya investigatif.
Beberapa poin penting yang disampaikan Yusril antara lain:
- Kejagung masih memegang otoritas utama dalam penyidikan kasus ini.
- KPK belum menerima permintaan resmi atau dasar hukum yang mengharuskan mereka mengambil alih.
- Pengalihan penyidikan dapat menunda proses hukum dan menimbulkan ketidakpastian bagi semua pihak yang terlibat.
Yusril juga mengingatkan pentingnya menghormati prosedur hukum yang berlaku, serta menekankan bahwa semua pihak harus menunggu hasil akhir penyidikan sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik itu tindakan hukum maupun kebijakan publik.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada putusan akhir. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan terus menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik.