Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus menangani dugaan kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah secara profesional dan transparan. Ia menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil alih penyelidikan jika terdapat indikasi kurangnya kepastian hukum atau ketidaknetralan dalam proses penuntutan.
Febrie Adriansyah, mantan pejabat yang terkait dengan proyek infrastruktur, dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana publik. Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena melibatkan jumlah dana yang signifikan serta dugaan kolusi dengan pihak-pihak lain.
Yusriz menyoroti beberapa poin penting yang menjadi dasar pertimbangannya:
- Transparansi proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
- Kejaksaan harus mengedepankan profesionalisme tanpa intervensi politik.
- KPK memiliki mandat khusus untuk mengusut kasus korupsi berat dan dapat bertindak jika ada kegagalan institusi lain.
Jika KPK memang mengambil alih, prosedur yang akan dijalankan mencakup tahapan berikut:
- Pengumpulan bukti tambahan secara independen.
- Pengajuan surat perintah penangkapan bila diperlukan.
- Penyusunan berkas perkara lengkap untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Reaksi berbagai pihak beragam. Beberapa pengamat hukum menilai langkah Yusril dapat menjadi tekanan positif bagi Kejaksaan agar lebih akuntabel, sementara kalangan politik mengingatkan pentingnya menghormati wewenang masing‑masing lembaga. Pada akhirnya, keputusan akhir tetap berada di tangan institusi terkait, dengan harapan proses hukum berjalan adil dan tidak terpengaruh kepentingan luar.