Setapak Langkah – 31 Maret 2026 | Kendari, Sulawesi Tenggara – Pada Jumat malam, Kepolisian Resor Sulawesi Tenggara berhasil membongkar jaringan distribusi sabu-sabu yang dipimpin seorang wanita berusia 23 tahun. Wanita tersebut ditangkap di kawasan perumahan Padang Beras, sementara tim penyidik menyita 33 paket narkotika jenis sabu seberat total sekitar 12,5 kilogram.
Rangkaian Penangkapan dan Penggerekan Barang Bukti
Operasi dimulai setelah tim intelijen Polres Sultra menerima informasi tentang aktivitas curanmor yang mencurigakan. Penyidik mencatat bahwa pelaku menggunakan mobil Wuling baru berwarna hitam untuk mengangkut barang bukti, sekaligus mengalihkan perhatian petugas dengan melakukan manuver melaju cepat di jalan utama Kota Kendari.
Setelah menelusuri jejak kendaraan tersebut, polisi melakukan penggerekan di rumah korban. Pada saat penggerekan, petugas menemukan sarung tradisional yang dilipat rapat, di dalamnya tersembunyi 15 paket sabu. Seluruh paket dikemas dalam kantong plastik berwarna hitam, masing‑masing dibungkus rapat menggunakan kertas timah.
- 15 paket ditemukan di dalam lipatan sarung tradisional.
- 18 paket lainnya tersembunyi di dalam tas ransel dan kotak penyimpanan mobil.
- Total berat narkotika: 12,5 kg, diperkirakan bernilai lebih dari Rp 1,2 miliar.
Selama proses penggerekan, polisi juga menemukan sejumlah uang tunai, beberapa handphone, dan catatan transaksi yang mengindikasikan jaringan distribusi meluas ke beberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara.
Wanita berusia 23 tahun yang ditangkap merupakan sosok yang relatif baru terlibat dalam jaringan tersebut. Menurut keterangan saksi, ia dikenal dengan nama panggilan “Mira” di kalangan rekan-rekannya. Latar belakangnya menunjukkan bahwa ia berasal dari keluarga kelas menengah, namun terjerumus ke dunia narkoba karena tekanan ekonomi dan pengaruh pergaulan. Ia diduga menjadi perantara utama dalam mengirimkan sabu dari wilayah Bombana ke pasar-pasar gelap di Kendari.
Polisi setempat menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkotika di provinsi tersebut. Kepala Divisi Narkotika Polres Sultra, Kombes Pol. Iwan Suparman, menyatakan, “Penangkapan wanita muda ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak pandang usia atau gender. Kami akan terus mengusut hingga menemukan semua pelaku utama dan memutus rantai distribusi secara tuntas.”
Setelah penangkapan, wanita tersebut dibawa ke kantor Polres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia kini berada dalam tahanan sementara dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang disita akan diproses secara forensik untuk memastikan jenis dan kadar zat narkotika yang terlibat.
Kasus ini menambah deretan penangkapan narkotika yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di Sulawesi Tenggara, memperlihatkan pola peningkatan peredaran sabu-sabu di wilayah timur Indonesia. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memperkuat koordinasi dengan lembaga anti‑narkotika nasional serta meningkatkan patroli di titik‑titik rawan.
Dengan hasil operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Masyarakat diminta untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba.