Setapak Langkah – 28 Juli 2026 | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan pendapatnya terkait sayembara penangkapan begal yang digelar oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui program KDM (Kejahatan dan Dampak). Sayembara ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengungkap aksi perampokan di wilayah Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Bima Arya menegaskan bahwa upaya penegakan hukum harus selalu berpegang pada ketentuan perundang‑undangan. Ia menambahkan bahwa segala bentuk insentif atau kompetisi yang melibatkan warga maupun aparat kepolisian tidak boleh melanggar prosedur resmi, termasuk hak asasi manusia dan prosedur penangkapan yang sah.
- Penegakan hukum harus mengacu pada Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait.
- Setiap bukti yang diperoleh harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang terstandar.
- Penggunaan kekerasan atau tindakan di luar prosedur dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaksana.
Wamendagri juga mengingatkan bahwa keberhasilan program seperti KDM tidak semata‑mata diukur dari jumlah penangkapan, melainkan dari kualitas penanganan kasus yang berlandaskan prinsip keadilan. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat, untuk berkoordinasi secara intensif demi menciptakan lingkungan yang lebih aman tanpa mengorbankan prinsip hukum.
Gubernur Dedi Mulyadi menanggapi pernyataan tersebut dengan menyatakan komitmen untuk menyesuaikan pelaksanaan sayembara agar selaras dengan arahan kementerian. Ia menegaskan bahwa tujuan utama tetap pada pencegahan dan penurunan angka kejahatan, sementara prosedur penangkapan akan tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Reaksi publik beragam; sebagian mendukung inisiatif yang dianggap proaktif, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, pernyataan Wamendagri diharapkan menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan untuk menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan kejahatan dan penegakan hukum yang sah.