Setapak Langkah – 19 Juli 2026 | Wali Kota New York, Zohran Mamdani, baru-baru ini menyatakan keinginannya untuk menahan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, apabila pemimpin tersebut berkunjung ke kota tersebut dalam rangka Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bumi (PBB) pada September mendatang.
Mamdani, yang menjabat sejak 2024, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum internasional yang terkait dengan dugaan kejahatan perang selama konflik di Gaza. Ia mengklaim bahwa tuduhan tersebut telah mendapatkan dukungan dari sejumlah lembaga hak asasi manusia internasional.
Untuk mewujudkan usulan tersebut, wali kota tersebut sedang mempelajari prosedur hukum yang dapat diterapkan di Amerika Serikat, termasuk kemungkinan menggunakan perintah penangkapan internasional (International Arrest Warrant) atau memanfaatkan peraturan lokal New York yang memungkinkan penahanan terhadap individu yang diduga melakukan kejahatan internasional.
- Dasar hukum: Penangkapan berdasarkan prinsip universal jurisdiction, yang memungkinkan negara mana pun mengadili pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau genocide, terlepas dari lokasi kejadiannya.
- Prosedur: Pengajuan permohonan kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat, koordinasi dengan FBI, serta konsultasi dengan pejabat PBB terkait status diplomatik tamu negara.
- Tantangan: Imunitas diplomatik yang biasanya melindungi kepala negara dan pejabat tinggi, serta potensi dampak politik bilateral antara Amerika Serikat dan Israel.
Para pengamat politik menilai bahwa langkah Mamdani lebih bersifat menekan secara moral daripada upaya penangkapan yang realistis. Mereka mencatat bahwa New York, sebagai tuan rumah PBB, memiliki peran simbolis penting dalam menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia, namun realitas hukum internasional tetap memerlukan persetujuan dari otoritas federal.
Jika permintaan tersebut diteruskan, hal ini dapat menimbulkan ketegangan diplomatik yang signifikan, mengingat Israel merupakan sekutu strategis Amerika Serikat. Selain itu, aksi semacam ini dapat memicu perdebatan internasional tentang penerapan universal jurisdiction di negara-negara demokratis.
Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Amerika Serikat maupun dari kedutaan besar Israel mengenai respons terhadap pernyataan wali kota tersebut. Sidang Umum PBB yang dijadwalkan pada bulan September masih menjadi agenda utama, dengan harapan para pemimpin dunia dapat membahas penyelesaian damai atas konflik yang sedang berlangsung.