Setapak Langkah – 13 Juni 2026 | Berbagai posting di media sosial menyebarkan klaim bahwa tarif tol pada ruas Nganjuk‑Banyumanik telah mengalami kenaikan. Isu ini memicu kehebohan di kalangan pengguna jalan, terutama pengemudi yang rutin melintasi jalur tersebut.
Menanggapi hal tersebut, PT Jasamarga Transjawa Tol secara resmi membantah adanya kenaikan tarif. Perusahaan menjelaskan bahwa tarif yang tercantum pada struk pembayaran merupakan hasil akumulasi tarif masing‑masing ruas tol yang dilalui, bukan tarif khusus yang dinaikkan untuk jalur Nganjuk‑Banyumanik.
Fakta utama dari pernyataan Jasamarga
- Tarif tol ditetapkan secara terpisah untuk setiap ruas, kemudian dijumlahkan pada saat pembayaran.
- Tidak ada revisi tarif baru yang dikeluarkan untuk ruas Nganjuk‑Banyumanik sejak akhir 2023.
- Perubahan tarif hanya dapat dilakukan melalui regulasi Kementerian Perhubungan dan diumumkan secara resmi.
Bagaimana cara menghitung tarif pada struk
Berikut contoh perhitungan sederhana yang menunjukkan mengapa total yang tertera pada struk dapat lebih tinggi dari tarif satu ruas saja:
| Ruas Tol | Tarif (Rp) |
|---|---|
| Nganjuk – Tulungagung | 4.500 |
| Tulungagung – Banyumanik | 5.200 |
| Total | 9.700 |
Jika pengguna hanya melewati satu ruas, tagihan yang muncul memang akan sesuai dengan tarif ruas tersebut. Namun, bila perjalanan melibatkan beberapa ruas, semua tarif akan dijumlahkan, sehingga terlihat seperti “kenaikan” pada struk.
Jasamarga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan tarif khusus yang meningkatkan biaya bagi pengguna Nganjuk‑Banyumanik. Perusahaan juga mengimbau publik untuk memeriksa rincian struk secara teliti sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Untuk mendapatkan informasi resmi terbaru mengenai tarif tol, pengguna dapat mengakses situs resmi PT Jasamarga atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia.