Setapak Langkah – 25 April 2026 | Pasar keuangan Indonesia kini menyaksikan lonjakan permintaan dana dalam jumlah besar, baik untuk keperluan investasi, pengembangan usaha, maupun kebutuhan pribadi. Menanggapi dinamika ini, platform pembiayaan digital yang berada di bawah naungan PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) meluncurkan skema pinjaman fleksibel berbasis properti.
Skema tersebut memungkinkan peminjam untuk mengajukan kredit dengan menjaminkan aset properti, seperti rumah tinggal, apartemen, atau tanah. Dengan jaminan tersebut, bank dapat menawarkan plafon pinjaman yang lebih tinggi dan tenor yang lebih panjang dibandingkan produk tanpa agunan.
- Fleksibilitas pencairan: Dana dapat dicairkan secara bertahap atau sekaligus, sesuai kebutuhan proyek atau rencana peminjam.
- Rate yang kompetitif: Tingkat bunga ditetapkan berdasarkan nilai agunan dan profil risiko, sehingga biasanya lebih rendah daripada pinjaman tanpa jaminan.
- Proses digital end‑to‑end: Pengajuan, verifikasi dokumen, penilaian properti, dan pencairan dana dapat dilakukan melalui aplikasi atau portal online, meminimalisir kunjungan fisik ke cabang.
Untuk dapat mengakses skema ini, calon peminjam harus memenuhi beberapa persyaratan utama:
- Memiliki kepemilikan sah atas properti yang akan dijaminkan.
- Nilai pasar properti minimal 120% dari jumlah pinjaman yang diminta.
- Memiliki riwayat kredit yang baik atau kemampuan membuktikan arus kas yang stabil.
- Berusia antara 21 hingga 60 tahun.
Proses evaluasi meliputi penilaian nilai pasar properti oleh tim appraisal independen, verifikasi dokumen kepemilikan, serta analisis kelayakan finansial peminjam. Setelah disetujui, kontrak pinjaman ditandatangani secara digital dan dana dapat dicairkan dalam waktu 2–5 hari kerja.
Skema pinjaman berbasis properti ini diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan sektor riil, terutama usaha kecil dan menengah yang sering kali terkendala akses pembiayaan tradisional. Dengan mengoptimalkan aset yang sudah dimiliki, pelaku bisnis dapat memperluas skala produksi atau melakukan investasi strategis tanpa harus menjual properti.
Namun, pihak bank juga menekankan pentingnya pemahaman risiko. Kegagalan membayar dapat berujung pada penyitaan dan penjualan kembali properti, sehingga peminjam disarankan melakukan perencanaan keuangan yang matang sebelum mengajukan kredit.
Secara keseluruhan, peluncuran skema pinjaman fleksibel berbasis properti mencerminkan transformasi layanan keuangan digital di Indonesia, di mana teknologi mempermudah akses kredit sekaligus menyesuaikan produk dengan kebutuhan pasar yang dinamis.