Setapak Langkah – 03 Agustus 2026 | Polri mengonfirmasi bahwa Syekh Ahmad Al Misry, yang sebelumnya tersangka dalam kasus pelecehan santri, resmi masuk dalam daftar buron Interpol sejak Juli 2026.
Deteksi terbaru menunjukkan bahwa tersangka tersebut berada di wilayah Mesir, berdasarkan koordinasi antara Komando Interpol Nasional dan aparat keamanan Mesir.
Berikut rangkaian fakta yang berhasil dikumpulkan:
- Identitas: Syekh Ahmad Al Misry, tokoh agama yang sempat menempati posisi penting di sebuah pesantren.
- Kasus: Dugaan pelecehan seksual terhadap santri, yang dilaporkan pada awal 2026.
- Status Hukum: Diberi perintah penangkapan internasional oleh Interpol sejak Juli 2026.
- Lokasi Terakhir: Ditemukan berada di Mesir melalui pelacakan telepon seluler dan data perjalanan.
Pihak kepolisian Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada pemerintah Mesir, sementara proses diplomatik masih berlangsung. Jika berhasil, Al Misry akan dibawa kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses peradilan.
Pengamat menilai kasus ini mencerminkan tantangan penegakan hukum lintas negara, terutama dalam menangani pelaku kejahatan seksual yang melarikan diri ke luar negeri.