Setapak Langkah – 16 Mei 2026 | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan mobil keliling untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima titik strategis Jakarta pada hari Sabtu. Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses administrasi dan mengurangi kepadatan di kantor polisi lalu lintas pusat.
Lokasi layanan meliputi:
| No | Tempat | Alamat | Jam Operasional |
|---|---|---|---|
| 1 | Polda Metro Jaya – Kebayoran | Jl. Kebayoran Lama No. 20, Kebayoran Baru | 08.00‑16.00 |
| 2 | Polda Metro Jaya – Cengkareng | Jl. Raya Cengkareng No. 45, Cengkareng | 08.00‑16.00 |
| 3 | Polda Metro Jaya – Tanah Abang | Jl. Kebon Kacang No. 12, Tanah Abang | 08.00‑16.00 |
| 4 | Polda Metro Jaya – Jakarta Timur | Jl. Raya Manggarai No. 33, Jakarta Timur | 08.00‑16.00 |
| 5 | Polda Metro Jaya – Jakarta Utara | Jl. Pluit Selatan No. 7, Penjaringan | 08.00‑16.00 |
Setiap lokasi dilengkapi dengan tim petugas yang dapat membantu warga dalam beberapa layanan utama, antara lain:
- Pembuatan SIM baru (A, C, D, dan B2)
- Perpanjangan masa berlaku SIM
- Penggantian SIM yang hilang atau rusak
- Uji kompetensi mengemudi bagi pemohon pertama kali
Persyaratan umum yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, pas foto berwarna 4×6 cm, serta formulir permohonan yang dapat diisi di tempat. Bagi pemohon yang belum memiliki SIM, tes teori dan praktek akan dilaksanakan di lokasi dengan fasilitas simulasi yang disediakan.
Pelayanan ini bersifat gratis, kecuali biaya administrasi yang telah ditetapkan pemerintah. Petugas menegaskan bahwa tujuan utama layanan keliling adalah mempermudah akses masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dari kantor pusat atau memiliki keterbatasan mobilitas.
Jika semua loket terisi penuh, warga disarankan untuk datang lebih awal atau memanfaatkan layanan online untuk pendaftaran jadwal. Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan waktu tunggu dapat dipangkas secara signifikan dan kepuasan masyarakat meningkat.