Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Senin (26/07/2024) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Sidang Uji Materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerbangan yang dihadiri perwakilan regulator, maskapai, dan asosiasi penumpang. Dalam sesi tersebut, Bayu, juru bicara Ikatan Nasional Penumpang Penerbangan (INACA), menyampaikan hasil kajian mengenai faktor-faktor yang memicu keterlambatan atau delay penerbangan.
- Cuaca Ekstrem: Kabut, badai petir, dan angin kencang dapat menurunkan visibilitas serta memaksa pesawat menunda lepas landas atau mengubah rute.
- Keterbatasan Infrastruktur Bandara: Kepadatan lalu lintas udara, kurangnya gerbang parkir, atau perbaikan runway dapat memaksa penjadwalan ulang penerbangan.
- Masalah Teknis Pesawat: Kerusakan tak terduga yang memerlukan inspeksi atau perbaikan darurat harus ditangani sebelum pesawat dapat beroperasi kembali.
- Pengelolaan Lalu Lintas Udara (ATC): Keterlambatan dalam memberikan slot penerbangan atau koordinasi sinyal dapat menambah waktu tunggu di udara.
- Kebutuhan Keamanan: Pemeriksaan keamanan tambahan, seperti penemuan bahan berbahaya atau prosedur tambahan pada saat ancaman keamanan meningkat.
INACA menekankan bahwa meskipun faktor-faktor di atas berada di luar kendali maskapai, regulasi yang jelas dan koordinasi antar pemangku kepentingan sangat penting untuk meminimalkan dampak terhadap penumpang. Bayu menambahkan bahwa RUU Penerbangan yang sedang dibahas di DPR harus mencakup mekanisme kompensasi yang adil serta prosedur penanganan delay yang transparan.
Selain menyoroti penyebab operasional, sidang juga membahas langkah-langkah mitigasi, seperti peningkatan kapasitas bandara, investasi pada teknologi prediksi cuaca, dan pembaruan sistem manajemen lalu lintas udara. Para legislator diharapkan akan menimbang masukan dari INACA dan stakeholder lain sebelum menyusun undang‑undang yang dapat menyeimbangkan kepentingan penumpang, maskapai, dan otoritas penerbangan.