Setapak Langkah – 23 Mei 2026 | Pemerintah resmi membuka pembayaran Gaji Ke-13 untuk pensiunan mulai tanggal 2 Juni 2026. Penyaluran dana akan dilakukan melalui jaringan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga pensiunan dapat menerima haknya secara tepat waktu dan terarah.
Gaji Ke-13 merupakan tunjangan tahunan yang telah diatur dalam kebijakan kesejahteraan pensiunan sejak beberapa tahun terakhir. Dana ini bertujuan menambah daya beli dan mengurangi beban ekonomi pensiunan menjelang akhir tahun.
Siapa yang Berhak?
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik pusat maupun daerah.
- Pensiunan anggota TNI/Polri.
- Pensiunan pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Pensiunan lainnya yang terdaftar dalam basis data Kementerian Keuangan.
Ketentuan Utama
- Data pribadi (KTP, NPWP, dan nomor rekening bank) harus sudah terverifikasi dalam sistem.
- Pensiunan wajib melakukan autentikasi melalui aplikasi resmi atau portal daring yang disediakan pemerintah sebelum dana dicairkan.
- Pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar pada mitra bayar pilihan pensiunan.
- Setiap pensiunan hanya dapat menerima satu kali pembayaran Gaji Ke-13 per tahun.
Langkah-Langkah Pengajuan
- Masuk ke aplikasi atau portal resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
- Login menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar.
- Verifikasi data pribadi, termasuk upload foto KTP dan bukti kepemilikan rekening.
- Pilih mitra bayar terdekat yang diinginkan.
- Konfirmasi dan submit permohonan. Sistem akan memberi notifikasi status persetujuan.
- Setelah disetujui, dana akan ditransfer otomatis pada tanggal 2 Juni 2026.
Jadwal Penting
| Kegiatan | Tanggal |
|---|---|
| Pengumuman resmi | 26 Mei 2026 |
| Pembukaan pendaftaran online | 27 Mei – 31 Mei 2026 |
| Verifikasi data dan autentikasi | 1 Juni 2026 |
| Pencairan Gaji Ke-13 | 2 Juni 2026 |
Dengan mengikuti prosedur di atas, pensiunan diharapkan dapat menerima Gaji Ke-13 tanpa hambatan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan dana sampai tepat sasaran, sehingga kesejahteraan pensiunan dapat terjaga.