Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengumumkan bahwa dua tersangka dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022‑2023 siap menjalani sidang vonis setelah sebelumnya sempat ditunda. Kedua terdakwa, termasuk Herry Nurdy yang sebelumnya dikenal sebagai kontraktor utama proyek tersebut, bersama seorang rekan yang tidak disebutkan namanya, akan menghadapi proses persidangan pada akhir bulan ini.
Kasus ini bermula ketika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan adanya penyimpangan dalam proses tender dan pelaksanaan pembangunan perumahan seluas lebih dari 200 unit rumah. Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi pengadaan barang dan jasa secara fiktif, yang diperkirakan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Setelah proses penyidikan, kedua tersangka ditahan pada awal 2023 dan dikenakan dakwaan korupsi serta pencucian uang. Sidang pembacaan dakwaan awalnya dijadwalkan pada Mei 2024, namun ditunda karena alasan prosedural terkait pengajuan bukti oleh jaksa penuntut umum.
Berikut adalah rangkaian kronologis utama dalam kasus ini:
| Tahap | Tanggal |
|---|---|
| Penyelidikan awal | 2022 |
| Penetapan tersangka | Q4 2022 |
| Penahanan dan penyidikan lanjutan | Awal 2023 |
| Pembacaan dakwaan | Mei 2024 (ditunda) |
| Sidang vonis | Juli 2024 |
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi dokumen tender palsu, laporan keuangan yang dimanipulasi, serta saksi dari pihak kontraktor lain yang mengungkap praktik korupsi. Jika terbukti bersalah, Herry Nurdy dan rekannya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda yang signifikan.
Pihak kepolisian dan KPK berharap proses persidangan berjalan lancar dan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi dalam sektor perumahan, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan penggunaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.