Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Polri berhasil menangkap seorang pilot maskapai asing di Bandara Soetta, Nusa Tenggara Barat, setelah menemukan barang bukti narkotika dalam koper pribadinya. Pemeriksaan rutin mengungkap adanya 25 kilogram ekstasi serta lebih dari 70.000 butir narkotika jenis lain yang kemudian disita.
Insiden ini terungkap saat petugas keamanan bandara melakukan pemeriksaan keamanan standar pada bagasi pilot sebelum keberangkatan. Koper yang diperiksa berisi dua jenis zat terlarang, yaitu:
- Ekstasi dalam bentuk kristal, berjumlah sekitar 25 kilogram.
- Butir narkotika lain sebanyak lebih dari 70 ribu butir.
Setelah penemuan tersebut, pilot langsung ditahan dan dibawa ke kantor Polri setempat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dianalisis laboratorium.
Berikut rangkuman singkat hasil penyitaan:
| Jenis Narkotika | Jumlah |
|---|---|
| Ekstasi (kristal) | 25 kg |
| Butir Narkotika Lain | 70.000+ butir |
Kasus ini menambah deretan penangkapan terkait penyelundupan narkotika di wilayah Indonesia, khususnya pada sektor transportasi udara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aksi penyelundupan ini.