Setapak Langkah – 04 Mei 2026 | Menakar menyoroti pentingnya jaminan sosial setelah Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan santunan lebih dari Rp435 juta kepada ahli waris pekerja sektor informal yang menjadi korban kecelakaan kereta api.
Insiden tersebut menewaskan seorang pekerja yang bekerja di bidang konstruksi dan meninggalkan istri serta dua anak. Berdasarkan peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, keluarga korban berhak menerima sejumlah manfaat, antara lain santunan kematian, santunan kecelakaan, serta tunjangan rawat inap.
| Komponen | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Santunan Kematian | 250.000.000 |
| Santunan Kecelakaan | 100.000.000 |
| Tunjangan Rawat Inap | 85.000.000 |
Jumlah total yang diterima mencapai Rp435.000.000, sesuai dengan perhitungan standar yang berlaku bagi pekerja tidak tetap yang tidak terdaftar pada program asuransi kesehatan swasta.
Menaker menegaskan bahwa kasus ini menyoroti betapa krusialnya perlindungan jaminan sosial, terutama bagi tenaga kerja di sektor informal yang seringkali tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan dan asuransi kerja formal. Menteri Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan partisipasi pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi secara menyeluruh.
Langkah selanjutnya mencakup sosialisasi program jaminan sosial di daerah-daerah dengan tingkat pekerja informal tinggi, serta penyederhanaan prosedur klaim agar proses pencairan manfaat dapat dilakukan dengan cepat dan transparan.