histats

RUU Polri Bolehkan Personel Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Tegaskan Tidak Akan Dikirim Tanpa Permintaan

RUU Polri Bolehkan Personel Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Tegaskan Tidak Akan Dikirim Tanpa Permintaan

Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Rancangan Undang-Undang (RUU) kepolisian yang sedang dibahas di DPR membuka peluang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi lintas sektor serta memanfaatkan kompetensi personel Polri dalam bidang-bidang non‑penegakan hukum.

Kapten Jenderal Listyo Sigit, Kapolri, menegaskan bahwa penempatan personel Polri ke jabatan sipil tidak akan dilakukan secara sepihak. “Kalau tidak diminta, kami tidak akan mengirimkan personel ke luar struktur,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (10/6/2024). Pernyataan tersebut menegaskan prinsip bahwa setiap penugasan harus didasarkan pada permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang membutuhkan.

Beberapa poin penting yang diatur dalam RUU tersebut antara lain:

  • Personel Polri dapat dipilih untuk mengisi posisi struktural atau fungsional di instansi pemerintah, BUMN, maupun lembaga internasional, asalkan tidak mengganggu tugas utama kepolisian.
  • Penempatan harus melalui prosedur seleksi yang transparan dan melibatkan koordinasi antara Polri dan lembaga peminta.
  • Penugasan bersifat sementara dengan masa kontrak yang ditentukan, serta hak dan kewajiban personel tetap dijaga sesuai peraturan kepolisian.

Kapolri juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengalihkan fokus kepolisian dari tugas pokoknya, melainkan sebagai upaya optimalisasi sumber daya manusia. “Kami tetap fokus pada tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban, namun kami juga menyadari bahwa kompetensi anggota Polri dapat memberikan nilai tambah di sektor sipil,” jelas Listyo.

Reaksi dari kalangan politisi dan pakar hukum beragam. Sebagian mendukung, menilai kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antar‑lembaga dan membuka jalur karir yang lebih luas bagi anggota Polri. Sementara itu, ada pula yang mengkhawatirkan potensi konflik kepentingan dan risiko penyalahgunaan wewenang jika tidak diatur dengan ketat.

Jika RUU ini disahkan, proses implementasinya diperkirakan akan melibatkan pembentukan unit khusus di Polri yang bertugas mengelola permintaan penempatan, melakukan evaluasi kompetensi, serta memantau kinerja personel yang ditempatkan.

Sejauh ini, Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan mengirim personel ke luar struktur tanpa adanya permintaan resmi, sehingga menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penugasan.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *