Setapak Langkah – 20 Agustus 2026 | Artis terkenal Ruben Samuel Onsu (RSO) resmi tercatat sebagai tersangka dalam kasus penipuan dana investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Polisi menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan menyerupai skema ponzi, di mana dana baru yang masuk digunakan untuk membayar korban sebelumnya, sementara uang utama tetap berada di tangan pelaku.
Berikut rangkaian tahapan penyelidikan yang telah dilakukan:
- Pengumpulan laporan pengaduan dari korban pada akhir Juli 2025.
- Verifikasi identitas korban dan aliran dana melalui rekening bank.
- Penangkapan dan pemeriksaan saksi kunci, termasuk rekan bisnis Onsu.
- Penyusunan berkas perkara untuk diajukan ke Kejaksaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka jika terbukti adanya jaringan yang lebih luas.
Reaksi publik beragam; sebagian mengkritik selebriti yang terlibat dalam praktik investasi ilegal, sementara yang lain menunggu klarifikasi resmi dari tim manajemen Ruben Onsu.
Jika terbukti bersalah, Ruben Onsu dapat dikenai hukuman penjara serta denda sesuai dengan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang‑Undang tentang Penipuan.