Setapak Langkah – 05 Juli 2026 | Pemerintah Kabupaten Bekasi memulai proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016. Revisi ini diarahkan untuk memaksimalkan potensi wisata industri dan wisata desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menata kembali usaha hiburan berbasis zonasi.
Latar Belakang
Selama beberapa tahun terakhir, sektor pariwisata di Bekasi masih didominasi oleh wisata kota dan rekreasi konvensional. Pemerintah daerah menilai bahwa potensi wisata berbasis industri—seperti pabrik yang membuka pameran produksi—dan wisata desa dengan budaya lokal belum dimanfaatkan secara optimal.
Tujuan Revisi Perda
- Mengidentifikasi dan mengintegrasikan objek wisata industri serta desa ke dalam rencana strategis pariwisata kabupaten.
- Meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD melalui pajak, retribusi, dan penerimaan lainnya.
- Menetapkan zonasi yang jelas untuk usaha hiburan, menghindari benturan penggunaan lahan, dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengunjung.
- Memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengembangkan produk wisata berbasis kearifan lokal dan inovasi industri.
Langkah-Langkah Utama
- Pemetaan potensi wisata industri di kawasan Kawasan Industri Jababeka, MM2100, dan Cikarang.
- Inventarisasi desa-desa dengan daya tarik budaya, kerajinan, dan ekowisata, seperti Desa Cikarang Barat dan Desa Pekayon.
- Penyusunan zona hiburan yang memisahkan area hiburan malam, pusat keramaian, dan wilayah pemukiman.
- Pelibatan stakeholder, termasuk pemerintah daerah, BUMN, UMKM, serta komunitas adat, dalam forum konsultasi.
- Penetapan tarif pajak dan retribusi yang kompetitif namun tetap mendukung peningkatan PAD.
Harapan Dampak Ekonomi
Jika implementasi berjalan sesuai rencana, pemerintah menargetkan peningkatan PAD dari sektor pariwisata sebesar 15-20% dalam tiga tahun ke depan. Pendapatan tambahan diharapkan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
Potensi Tantangan
Beberapa tantangan yang diidentifikasi antara lain koordinasi lintas sektoral, kebutuhan pendanaan untuk promosi, serta penyesuaian regulasi lokal yang sudah ada. Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk mengatasi hambatan tersebut melalui kerja sama dengan kementerian terkait dan lembaga keuangan.
Revisi Perda Pariwisata ini dijadwalkan selesai pada akhir 2024, dengan harapan dapat menjadi landasan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di wilayah Bekasi.