Setapak Langkah – 03 Juli 2026 | Universitas Indonesia (UI) kembali menegaskan posisi resmi kampus terkait unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi yang menyatakan bahwa homoseksualitas bukan merupakan penyimpangan. Unggahan tersebut memicu perdebatan luas di kalangan mahasiswa, akademisi, serta publik luar kampus.
Reaksi Berbagai Pihak
- Mahasiswa: Sebagian mahasiswa mendukung sikap BEM Psikologi, menilai bahwa kebebasan berpendapat harus dihargai dan hak-hak LGBTQ+ perlu diakui.
- Kalangan Akademisi: Beberapa dosen dan peneliti menilai bahwa isu ini harus dibahas secara ilmiah, tanpa melencengkan nilai-nilai etika kampus.
- Pihak Administrasi UI: Pihak rektorat menegaskan bahwa kebijakan kampus harus selaras dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan terkait lainnya.
UI juga menegaskan bahwa setiap mahasiswa memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, asalkan tidak menimbulkan provokasi, kekerasan, atau pelanggaran kode etik kampus. Pihak universitas akan menindak tegas setiap bentuk intimidasi atau tindakan diskriminatif yang muncul di lingkungan kampus.
Selain itu, UI mengajak seluruh civitas akademika untuk melakukan dialog terbuka yang berbasis pada data ilmiah dan menghormati perbedaan pandangan. Universitas berharap bahwa perdebatan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman tentang hak asasi manusia serta nilai-nilai kebhinekaan yang dijunjung tinggi di Indonesia.