Setapak Langkah – 02 Juli 2026 | Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan komitmen untuk mempercepat renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) dengan memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai mekanisme pendukung utama. Upaya ini bertujuan mengurangi backlog penilaian kelayakan yang selama ini menghambat pelaksanaan renovasi secara massal.
Langkah-langkah utama yang diusulkan meliputi:
- Identifikasi dan pemetaan rumah yang masuk dalam kategori RTLH secara terintegrasi dengan data Badan Pusat Statistik dan Dinas Penataan Ruang setempat.
- Pelibatan perusahaan yang memiliki program CSR dalam proses penilaian kelayakan, dengan menyediakan tenaga ahli dan sumber daya teknis.
- Penyediaan dana renovasi melalui skema co‑funding antara pemerintah dan perusahaan, sehingga beban biaya dapat terbagi secara proporsional.
- Pembentukan tim monitoring gabungan untuk memastikan standar kualitas renovasi terpenuhi dan laporan progres dapat diakses publik.
- Evaluasi berkala setiap kuartal untuk menilai efektivitas kolaborasi dan melakukan penyesuaian kebijakan bila diperlukan.
Berikut adalah target yang diharapkan tercapai pada akhir 2025:
| Target | Jumlah Unit |
|---|---|
| Backlog penilaian kelayakan yang terselesaikan | 120.000 unit |
| Rumah yang berhasil direnovasi melalui CSR | 90.000 unit |
| Persentase peningkatan kualitas hunian | ≥ 85 % |
PKP menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi warga miskin, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas sektor konstruksi. Pemerintah berharap dengan sinergi yang kuat antara publik dan swasta, backlog kelayakan dapat teratasi secara signifikan, sehingga tujuan akhir—menyediakan rumah layak huni bagi semua lapisan masyarakat—dapat terwujud dalam waktu yang lebih singkat.