Setapak Langkah – 08 April 2026 | Ketua Umum KAMI Jokowi‑Gibran, Razman Arif Nasution, mengungkap adanya tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menuntut uang sebesar Rp20 miliar. Menurutnya, jika uang tersebut dibayarkan, tersangka bersedia menempuh perjalanan ke Solo untuk menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) dengan pihak terkait.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika seorang individu menuduh bahwa ijazah Jokowi yang dipublikasikan oleh pihak tertentu tidak sah. Tuduhan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial, memicu perdebatan publik dan menuntut klarifikasi resmi. Pemerintah menanggapi dengan melakukan penyelidikan, namun hingga kini belum ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut.
Razman menegaskan bahwa permintaan uang Rp20 miliar merupakan bentuk pemerasan yang tidak dapat ditoleransi. Ia menambahkan bahwa pihak KAMI Jokowi‑Gibran siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tersangka diproses secara hukum dan tidak melanjutkan negosiasi yang dapat merusak integritas proses hukum.
- Permintaan uang: Rp20 miliar
- Lokasi kesepakatan yang diusulkan: Solo, Jawa Tengah
- Tujuan kesepakatan: Restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan sengketa secara damai
Restorative justice merupakan pendekatan alternatif yang menekankan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Dalam konteks ini, pihak yang menuduh dapat menandatangani perjanjian yang mengatur ganti rugi moral atau materi, sekaligus memperoleh permohonan maaf publik dari pihak yang dituduh.
Namun, Razman menolak keras setiap bentuk pembayaran yang bersifat paksaan. Ia menilai bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, tanpa campur tangan pihak ketiga yang meminta imbalan finansial. “Jika ada yang berani memaksa kami dengan uang, itu adalah tindakan kriminal yang harus diusut,” tegasnya.
Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan pemerasan ini, mengidentifikasi identitas tersangka, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan. Sementara itu, publik diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh rumor dan menunggu hasil resmi dari lembaga yang berwenang.