Setapak Langkah – 19 Juli 2026 | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam atas komentar yang dilontarkan oleh Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan ketika memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pernyataan Hotman, yang dikutip dalam pertemuan media, menyiratkan bahwa wartawan seharusnya “menjaga jarak” dan tidak “menggali” informasi secara berlebihan. PWI menilai hal ini sebagai bentuk upaya membatasi ruang gerak media dalam melakukan fungsi pengawasan publik.
- Menegaskan pentingnya menghormati hak wartawan untuk menanyakan pertanyaan kritis.
- Mengingatkan semua pihak, termasuk kalangan hukum, bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi.
- Menuntut permintaan maaf publik dari Hotman Paris atas komentar yang menyinggung.
PWI Pusat menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama‑sama menjaga integritas pers, memastikan bahwa wartawan dapat bekerja dengan aman dan profesional tanpa rasa takut akan reperkusi.