Setapak Langkah – 08 Juli 2026 | Barakrum Polri mengumumkan hasil penyelidikan kasus impor ilegal perangkat seluler dari Tiongkok. Dalam operasi gabungan di Jakarta dan Jawa Timur, aparat berhasil menyita lebih dari 50.000 unit ponsel bekas, mayoritas berupa iPhone serta sejumlah smartphone Android.
Empat tersangka utama yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan importasi tanpa izin, melanggar peraturan bea cukai, serta memperjualbelikan perangkat yang tidak memenuhi standar keamanan.
- Lokasi penyitaan: Jakarta (Kantor Kepolisian Metro) dan Jawa Timur (Polres Surabaya).
- Jumlah unit iPhone: sekitar 30.000 unit.
- Jumlah unit Android: sekitar 20.000 unit.
- Nilai taksir barang: lebih dari Rp 1 triliun.
Berikut rincian singkat mengenai proses penyitaan:
- Pencarian data transaksi mencurigakan melalui sistem intelijen kepolisian.
- Penggeledahan rumah dan gudang milik tersangka.
- Pengamanan barang bukti dan identifikasi nomor seri perangkat.
- Penyitaan barang dan penetapan tersangka.
Pejabat Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan perdagangan ilegal yang dapat merugikan industri dalam negeri serta membahayakan konsumen. Mereka juga mengingatkan bahwa perangkat impor tanpa sertifikasi dapat mengandung risiko keamanan, termasuk malware atau komponen yang tidak standar.
Kasus ini menambah deretan operasi kepolisian yang menargetkan perdagangan barang elektronik ilegal, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melindungi pasar domestik dan menegakkan kedaulatan ekonomi digital.