Setapak Langkah – 23 Juni 2026 | Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil mengekstradisi Michael Steven, seorang tersangka yang dicari Interpol, dari Maroko. Penangkapan ini terkait kasus penipuan investasi melalui platform TPPU (Trading Platform Pasar Uang) dan manipulasi pasar modal yang menjerat ribuan korban di Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah otoritas keuangan melaporkan kerugian kolektif yang mencapai ratusan miliar rupiah. Para korban melaporkan kehilangan dana akibat janji keuntungan tinggi yang ternyata palsu.
- Kerugian total diperkirakan lebih dari Rp 300 miliar.
- Korban tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama di kota-kota besar.
- Modus operandi melibatkan promosi melalui media sosial dan situs web palsu.
Proses ekstradisi berlangsung selama enam minggu, melibatkan kerja sama antara Interpol, kepolisian Maroko, dan Unit Kerja Intelijen Kepolisian Negara (Polri). Tahapan utama meliputi:
- Penangkapan Michael Steven di Casablanca pada awal Mei 2024.
- Pengajuan permohonan ekstradisi oleh Indonesia ke otoritas Maroko.
- Pemeriksaan hukum di pengadilan Maroko yang menyetujui permohonan.
- Pengiriman tersangka kembali ke Indonesia pada 20 Juni 2024.
Setelah tiba di Tanah Air, Michael Steven langsung ditahan di Gedung Kepolisian Pusat dan dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan. Kepala Divisi Kriminal Polri, Kombes Pol. Irawan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
Para korban kini berharap proses hukum dapat menyelesaikan permasalahan ganti rugi. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk tim khusus untuk menilai kerugian masing‑masing dan menyusun mekanisme restitusi.
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak realistis serta perlunya peningkatan koordinasi internasional dalam penanggulangan kejahatan finansial.