Setapak Langkah – 28 Maret 2026 | Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA‑PPO) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Korban, yang masih di bawah umur, telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikologis di rumah sakit setempat. Keluarga korban menyatakan terima kasih atas respons cepat pihak kepolisian dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada.
Pihak Polres Karawang menegaskan komitmen mereka dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.