Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan narkotika jenis etomidate dan sabu di wilayah Tangerang, Banten. Operasi yang dilaksanakan selama beberapa minggu tersebut melibatkan penyamaran petugas, survei intelijen, dan penangkapan tersangka utama.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 10 Mei 2024 petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Etomidate cair sebanyak 15 liter (setara dengan sekitar 300 dosis).
- Sabu (metamfetamin) dalam bentuk kristal seberat 2,5 kilogram.
- Alat-alat penyuling dan kemasan narkoba.
- Uang tunai dan dokumen transaksi senilai lebih dari Rp 200 juta.
Penangkapan melibatkan tiga orang pria berusia antara 28 hingga 35 tahun yang masing-masing dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika tentang kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan zat narkotika golongan I. Seluruh tersangka kini berada dalam proses penyidikan lanjutan.
Etomidate, yang biasanya digunakan sebagai agen induk anestesi, kini dimanfaatkan sebagai bahan campuran dalam pembuatan sabu untuk meningkatkan efek stimulan. Penyalahgunaan etomidate menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk depresi pernapasan dan gangguan kardiovaskular.
Polisi menegaskan bahwa peredaran narkoba jenis ini semakin mengancam keamanan masyarakat, terutama di kawasan industri dan pemukiman padat penduduk. Dittipidnarkoba mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan zat kimia yang tidak berlisensi.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi jaringan kriminal yang berusaha memanfaatkan zat farmasi legal untuk tujuan ilegal. Pihak berwajib berkomitmen memperkuat koordinasi lintas institusi, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian daerah, guna menutup celah distribusi narkotika.