Setapak Langkah – 09 Mei 2026 | Polres Kota Besar Surabaya mengumumkan temuan awal terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tujuh santri dari sebuah pesantren di wilayah tersebut. Penyidikan dimulai setelah beberapa korban melaporkan peristiwa yang terjadi di lingkungan pesantren pada akhir pekan lalu.
Berikut rangkaian fakta utama yang telah dihimpun oleh satuan reserse:
- Korban: tujuh santri, masing‑masing berusia antara 13‑18 tahun.
- Lokasi kejadian: asrama pesantren yang terletak di daerah Sawahan, Surabaya.
- Waktu laporan: korban pertama menghubungi pihak berwenang pada 24 April 2024, diikuti oleh laporan tambahan selama tiga hari berikutnya.
- Pelaku yang dicurigai: seorang staf pengajar yang memiliki akses ke asrama dan kegiatan ekstrakurikuler.
- Tindakan polisi: melakukan penahanan sementara, pengumpulan bukti forensik, serta wawancara dengan saksi dan keluarga korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan melibatkan unit perlindungan anak. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal‑pasal terkait kejahatan seksual.
Masyarakat dan pengurus pesantren menyatakan keprihatinan mendalam serta menuntut penegakan hukum yang tegas. Mereka juga meminta agar lingkungan pesantren diperketat pengawasannya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Polisi mengimbau siapa saja yang memiliki informasi tambahan untuk melapor melalui jalur resmi, guna mempercepat proses penuntutan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.