Setapak Langkah – 02 April 2026 | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada hari ini menetapkan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang diidentifikasi dengan inisial AS, sebagai tersangka keempat dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah dan investor yang mengaku mengalami kerugian akibat produk investasi yang dijual oleh DSI. Menurut penyelidikan, pihak pendiri perusahaan diduga terlibat dalam skema yang menyesatkan, termasuk manipulasi data keuangan, penggelapan dana nasabah, serta upaya menyamarkan asal-usul uang melalui transaksi lintas rekening.
Berikut ini rangkuman temuan utama yang menjadi dasar penetapan tersangka:
- Penggunaan dokumen palsu untuk mempromosikan produk investasi syariah.
- Pencatatan transaksi yang tidak sesuai dengan laporan keuangan resmi.
- Transfer dana nasabah ke rekening pribadi atau pihak ketiga tanpa otorisasi.
- Upaya mengalihkan hasil penipuan ke luar negeri melalui mekanisme pencucian uang.
Pihak berwenang menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan akan melibatkan pemeriksaan saksi, audit forensik, serta pemutusan jaringan keuangan yang terkait. Jika terbukti, AS dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reaksi publik terhadap penetapan ini cukup kuat, terutama di kalangan investor yang menuntut transparansi dan pertanggungjawaban. Beberapa lembaga keuangan dan regulator pasar modal juga mengumumkan akan memperketat pengawasan terhadap produk investasi berbasis syariah untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Ke depannya, penyidik berencana mengajukan surat perintah penangkapan dan mengamankan barang bukti tambahan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah AS akan menjalani proses peradilan atau diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan.