Setapak Langkah – 26 Juni 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengidentifikasi aliran dana umrah ilegal senilai sekitar tujuh miliar rupiah. Penyelidikan dilakukan dengan memanfaatkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim penyidik mengungkap bahwa dana tersebut dipindahkan melalui sejumlah rekening pribadi yang kemudian disalurkan ke penyelenggara paket umrah yang tidak memiliki izin resmi. Proses transfer melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
- Pengumpulan dana dari jamaah yang diyakini akan digunakan untuk keberangkatan umrah.
- Pemindahan dana ke rekening perantara yang berada di luar wilayah Sulawesi Tenggara.
- Pembayaran kepada agen travel yang tidak terdaftar pada Kementerian Agama.
Selama penyelidikan, petugas menemukan bukti berupa slip transfer, rekaman telepon, dan dokumen perjalanan palsu. Berdasarkan temuan tersebut, Polda Sultra menegaskan akan menuntut semua pihak yang terlibat dengan dakwaan pencucian uang dan pelanggaran regulasi perjalanan ke Tanah Suci.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha travel ilegal yang memanfaatkan kepercayaan jamaah untuk meraup keuntungan pribadi. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas travel umrah melalui portal resmi Kementerian Agama sebelum melakukan pembayaran.