Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menghentikan upaya peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat dua kilogram di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Operasi penggerebekan dilakukan pada Minggu (tanggal tidak disebutkan), setelah tim intelijen mengidentifikasi adanya jaringan distribusi yang tengah menyiapkan pengiriman ganja ke sejumlah titik penjualan di wilayah tersebut.
Petugas melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, memanfaatkan informasi dari sumber dalam jaringan serta hasil pemantauan elektronik. Pada hari aksi, tim Resnarkoba bersama unit patroli khusus berhasil menyusup ke lokasi penyimpanan yang berada di sebuah rumah tinggal. Saat barang bukti ditemukan, petugas langsung mengamankan dua kilogram ganja serta sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk mengemas dan mendistribusikannya.
Selain barang bukti, polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga menjadi anggota inti jaringan. Ketiganya kini berada dalam proses penyidikan lanjutan dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Narkotika.
- Berat ganja yang disita: 2 kilogram
- Jumlah tersangka yang ditangkap: 3 orang
- Lokasi operasi: Jatinegara, Jakarta Timur
- Unit yang terlibat: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menegaskan komitmen terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya jenis ganja yang kini semakin mudah diakses. Kepala Divisi Resnarkoba, Kombes Pol. Iwan Hidayat, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bukti efektivitas kerja sama antar unit kepolisian serta dukungan teknologi intelijen dalam memerangi peredaran narkoba.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kepolisian tetap waspada dan siap menindak tegas setiap upaya penyelundupan atau peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.