Setapak Langkah – 22 Mei 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan penghimpunan dana secara ilegal yang melibatkan sebuah koperasi bernama BLN. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian yang diderita para korban diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.
Modus operandi yang dipakai pelaku adalah menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat melalui skema investasi koperasi yang tidak memiliki izin resmi. Para korban, yang mayoritas berasal dari wilayah Jawa Tengah, dipikat dengan iklan di media sosial dan pertemuan komunitas lokal.
Berikut rangkuman temuan utama penyelidikan:
- Jumlah tersangka yang ditangkap: 12 orang, termasuk oknum pengelola koperasi dan beberapa anggota jaringan pemasaran.
- Jumlah korban teridentifikasi: lebih dari 3.200 orang.
- Nilai total dana yang dihimpun secara ilegal: Rp4,6 triliun.
- Lokasi utama operasi: Kabupaten Semarang, Kendal, dan Kota Salatiga.
Polisi juga menemukan bukti transaksi keuangan berupa transfer bank, catatan virtual wallet, serta dokumen internal yang mengatur pembagian keuntungan kepada anggota jaringan. Semua bukti tersebut akan dijadikan dasar dalam proses penuntutan selanjutnya.
Berikut tabel ringkas mengenai data kasus:
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Nama Koperasi | BLN |
| Jumlah Tersangka | 12 orang |
| Jumlah Korban | ≈3.200 orang |
| Total Kerugian | Rp4,6 Triliun |
| Wilayah Operasi | Jawa Tengah (Semarang, Kendal, Salatiga) |
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus mengusut jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam praktik serupa. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa dasar legal yang jelas.
Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban, dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan pengaduan daring Polda Jawa Tengah untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.