Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin, menegaskan bahwa tindakan menyambung listrik secara ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang‑undangan, tetapi juga dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang mengancam jiwa dan harta benda.
Berikut beberapa konsekuensi utama yang dijelaskan oleh pihak PLN:
- Pelanggannya dikenai denda administratif mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5.000.000 tergantung pada tingkat pelanggaran.
- Jika terbukti menyebabkan kebakaran, pelaku dapat diproses secara pidana dengan hukuman penjara hingga 3 tahun.
- PLN berhak memutus aliran listrik secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Untuk mencegah insiden, PLN mengimbau masyarakat untuk:
- Menghubungi layanan pelanggan PLN bila menemukan instalasi listrik yang mencurigakan.
- Memastikan semua pemasangan listrik dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat.
- Tidak melakukan modifikasi pada jaringan listrik milik PLN tanpa izin resmi.
Pemerintah dan regulator energi juga diharapkan memperketat pengawasan serta meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya sambungan listrik ilegal. Upaya bersama antara PLN, aparat penegak hukum, dan warga dapat menurunkan angka kecelakaan kebakaran serta menjamin pasokan listrik yang aman dan andal.