Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Kelompok tani tebu Way Kanan, Lampung, menyampaikan keluhan resmi kepada Komisi Staf Presiden (KSP) terkait penolakan pemberian izin panen pada lahan yang terdaftar sebagai Register 44. Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman.
Petani menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan pemerintah untuk memperoleh izin panen. Namun, proses perizinan terhenti tanpa penjelasan yang memadai, sehingga menghambat kegiatan panen dan mengancam pendapatan mereka.
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan oleh kelompok tani:
- Permintaan penjelasan resmi mengenai alasan penolakan izin panen.
- Permohonan percepatan proses verifikasi dokumen.
- Pengajuan kompensasi atas kerugian yang timbul akibat penundaan panen.
- Peninjauan kembali kebijakan pengelolaan Register 44 agar lebih transparan.
Untuk memberikan gambaran kronologis, tabel di bawah ini merangkum tahapan yang telah dilalui oleh petani sejak pengajuan izin:
| Tanggal | Kegiatan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 Maret 2024 | Pengajuan dokumen izin panen | Dokumen lengkap dan sesuai standar |
| 15 Maret 2024 | Verifikasi awal oleh Dinas Pertanian | Disetujui secara preliminer |
| 5 April 2024 | Penolakan izin oleh KSP | Tanpa penjelasan tertulis |
| 12 April 2024 | Audiensi dengan KSP | Petani menuntut kejelasan dan solusi |
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman, menanggapi bahwa KSP akan meninjau kembali proses perizinan dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat penyelesaian kasus serupa.
Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, petani berjanji akan melanjutkan aksi protes dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut guna melindungi hak-hak mereka sebagai produsen tebu.