Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa kriteria wajib pajak yang dapat menikmati Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diperketat mulai kuartal berikutnya. Langkah ini diambil guna menyeimbangkan penerimaan negara sekaligus memastikan manfaat pajak final tepat sasaran.
Beberapa poin utama perubahan kebijakan meliputi:
- Ambang batas omzet tahunan yang dapat mengajukan PPh Final diturunkan menjadi Rp4,8 miliar, sama dengan sebelumnya, namun dengan tambahan syarat laba bersih tidak melebihi 5% dari omzet.
- UMKM yang bergerak di sektor jasa digital dan e‑commerce wajib melaporkan pendapatan secara terpisah dan tidak otomatis masuk dalam kategori pajak final.
- Pelaporan pajak harus dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e‑Filing dengan jadwal bulanan, menggantikan pelaporan tahunan yang lama.
Berikut perbandingan kriteria sebelum dan sesudah pengetatan:
| Kriteria | Sebelum | Setelah |
|---|---|---|
| Omzet tahunan maksimum | Rp4,8 miliar | Rp4,8 miliar (tidak berubah) |
| Laba bersih maksimum | Tanpa batas khusus | 5% dari omzet |
| Jenis usaha | Semua UMKM | Hanya usaha non‑digital |
Pengetatan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak tanpa membebani pelaku usaha yang benar‑benar beroperasi pada skala mikro. Selain itu, pemerintah berjanji akan memberikan sosialisasi intensif melalui kementerian terkait serta pelatihan daring untuk membantu UMKM menyesuaikan diri dengan prosedur pelaporan yang baru.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas pajak final, sanksi administratif hingga denda dapat dikenakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.