Setapak Langkah – 03 Juli 2026 | Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengonfirmasi bahwa dana untuk gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026 telah dicairkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Penyaluran dana ini menandai komitmen daerah dalam memenuhi hak-hak keuangan pegawai negeri serta menjaga stabilitas anggaran daerah.
Gaji ke-13 merupakan tunjangan tahunan yang biasanya dibayarkan menjelang akhir tahun, bertujuan memberikan dukungan tambahan bagi ASN dalam menghadapi kenaikan biaya hidup. Pada tahun 2026, pemanfaatan DAU sebagai sumber pembiayaan memastikan bahwa pembayaran tidak terhambat oleh kendala fiskal.
Berikut rangkaian proses pencairan gaji ke-13 di Pemkab Sigi:
- Pengajuan alokasi dana ke Provinsi Sulawesi Tengah melalui mekanisme DAU.
- Verifikasi dan persetujuan oleh Dinas Keuangan Kabupaten Sigi.
- Penyusunan daftar nama ASN yang berhak menerima gaji ke-13.
- Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening masing‑masing ASN.
- Laporan akhir diserahkan kepada Bappeda dan BPK untuk audit.
Dengan pencairan yang telah dimulai, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Sigi dapat menerima haknya tepat waktu, sehingga motivasi kerja dan kinerja aparatur dapat tetap optimal.
Keputusan ini juga mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam memanfaatkan Dana Alokasi Umum secara efisien, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.