Setapak Langkah – 10 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang akan mengubah cara penerbitan paspor bagi warga negara. Mulai tahun 2027, setiap paspor yang dikeluarkan akan memiliki nomor unik yang bersifat seumur hidup, artinya satu nomor akan tetap berlaku bagi pemiliknya sepanjang hidupnya tanpa perlu pergantian nomor pada tiap kali perpanjangan atau penggantian paspor.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat keamanan data, dan mempermudah proses verifikasi identitas di tingkat nasional maupun internasional. Berikut lima alasan utama yang mendasari keputusan tersebut:
- Pengurangan duplikasi data: Dengan satu nomor seumur hidup, risiko terjadinya duplikasi atau kesalahan entri data pada sistem imigrasi dapat diminimalisir.
- Peningkatan keamanan nasional: Nomor yang tidak berubah memudahkan pelacakan riwayat perjalanan dan deteksi penyalahgunaan dokumen.
- Efisiensi birokrasi: Proses penerbitan, perpanjangan, atau penggantian paspor menjadi lebih cepat karena tidak perlu menggenerate nomor baru setiap kali.
- Integrasi dengan sistem digital: Nomor seumur hidup dapat terhubung langsung dengan basis data kependudukan elektronik, memudahkan verifikasi lintas sektoral.
- Penghematan biaya: Pemerintah dan pemohon paspor dapat mengurangi biaya administrasi yang sebelumnya dibutuhkan untuk pembuatan nomor baru pada tiap siklus paspor.
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2027, paspor yang dikeluarkan pertama kali akan memakai format nomor seumur hidup, sementara paspor yang masih berlaku akan tetap menggunakan nomor lama hingga masa berlakunya habis. Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan sosialisasi intensif kepada publik, termasuk penyuluhan mengenai prosedur perpanjangan paspor yang tidak lagi melibatkan perubahan nomor.
Pengguna paspor diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini, terutama dalam mengisi formulir perjalanan internasional yang kini meminta nomor paspor yang konsisten. Pemerintah menegaskan bahwa data pribadi akan tetap dilindungi sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi, sehingga tidak ada risiko penyalahgunaan informasi pribadi.
Kebijakan nomor paspor seumur hidup menjadi langkah strategis dalam rangka modernisasi sistem identitas nasional, sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola digital dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.