Setapak Langkah – 07 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Mitra Gadai Abadi yang beroperasi di Bandung. Keputusan ini menandai berakhirnya aktivitas perusahaan dalam bidang pegadaian setelah OJK menilai adanya pelanggaran regulasi yang signifikan.
Langkah-langkah yang harus ditempuh oleh PT Mitra Gadai Abadi meliputi:
- Penutupan semua cabang dan penghentian transaksi gadai secara total.
- Penyelesaian utang kepada nasabah dan pihak ketiga dalam jangka waktu yang ditentukan oleh OJK.
- Penyusunan laporan akhir yang diajukan kepada OJK untuk verifikasi.
- Pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dampak pencabutan izin ini dirasakan tidak hanya oleh pemilik perusahaan, tetapi juga oleh ribuan nasabah yang memiliki barang gadai di PT Mitra Gadai Abadi. OJK menegaskan bahwa nasabah dapat mengajukan klaim melalui mekanisme perlindungan konsumen yang telah disiapkan, termasuk pengawasan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bila diperlukan.
Pencabutan izin ini juga menjadi peringatan bagi pelaku industri gadai lainnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar regulator. OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan konsumen melalui pengawasan yang lebih ketat.