Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Penyidik (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penetapan ini diumumkan pada hari Jumat setelah proses penyelidikan selama beberapa bulan.
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait perkembangan kasus ini:
- Juli 2023: Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka TPPU oleh Kejagung.
- Agustus–September 2023: Penyidikan meluas, melibatkan sejumlah pihak terkait keuangan.
- April 2024: Nurman Herin muncul dalam hasil penyelidikan sebagai pelaku potensial.
- 28 Juni 2024: Kejagung resmi menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru.
Penahanan selama 20 hari ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam. Pihak Kejagung menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pejabat penegak hukum di Indonesia, menimbulkan keprihatinan publik terhadap integritas institusi peradilan.