Setapak Langkah – 24 Agustus 2026 | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bahlil Lahadalia, menyampaikan melalui Kementerian Transmigrasi (Mentrans) bahwa ditemukan sejumlah lahan yang seharusnya dikelola untuk program transmigrasi telah digarap secara ilegal oleh pihak swasta. Penemuan ini menimbulkan kerugian finansial bagi negara diperkirakan mencapai Rp 6,9 triliun.
Program transmigrasi di Indonesia dirancang untuk memindahkan penduduk dari daerah padat ke wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam dan lahan pertanian yang belum dimanfaatkan. Setiap hektar lahan transmigrasi dilindungi oleh regulasi khusus yang melarang alih fungsi tanpa izin resmi. Namun, menurut temuan Mentrans, beberapa perusahaan dan individu telah melakukan penambangan, perkebunan, serta pembangunan infrastruktur tanpa melalui proses perizinan yang sah.
Investigasi awal mengidentifikasi tiga provinsi utama—Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat—sebagai zona konsentrasi pelanggaran. Pada masing‑masing wilayah tersebut, lahan seluas 1.200 hingga 3.500 hektar dipergunakan untuk kegiatan pertanian komersial dan penebangan kayu secara paksa. Pihak-pihak yang terlibat diduga menggunakan dokumen palsu atau menyamarkan aktivitas mereka sebagai proyek pembangunan desa.
Berikut rangkuman perkiraan kerugian yang dihitung oleh tim audit Mentrans:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Kerugian Negara (nilai pasar lahan) | Rp 6,9 Triliun |
| Potensi pendapatan tahunan (jika dikelola pemerintah) | Rp 1,2 Triliun |
| Biaya rehabilitasi lingkungan | Rp 450 Miliar |
Kerugian tersebut tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada hilangnya peluang ekonomi jangka panjang. Lahan transmigrasi yang dikelola secara optimal dapat menghasilkan nilai tambah melalui pertanian terpadu, agroforestry, serta pengembangan industri berbasis sumber daya lokal. Kehilisan fungsi tersebut memperlemah strategi pemerataan pendapatan nasional dan menambah beban rehabilitasi lingkungan.
Mentrans menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas, termasuk penegakan hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM serta peninjauan kembali perjanjian lahan yang sudah ada. Selain itu, kementerian berencana mengusulkan paradigma baru dalam pengelolaan lahan transmigrasi, mengintegrasikan konsep ekonomi sirkular dan pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan nilai ekonomi wilayah sekaligus melindungi ekosistem.
Para pemangku kepentingan diharapkan berkoordinasi untuk mengembalikan hak atas lahan kepada negara, memulihkan area yang terdampak, serta memastikan bahwa kebijakan transmigrasi kembali berfokus pada tujuan utama: mengurangi ketimpangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil.