Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | JAKARTA – Menteri Pertanian Republik Indonesia menyampaikan bahwa sebanyak 90 persen perusahaan kelapa sawit telah menaikkan harga tandan buah segar (TBS) yang dibayarkan kepada petani. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan biaya produksi dan upaya menjaga kesejahteraan petani.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama asosiasi industri kelapa sawit, perwakilan petani, dan lembaga pengawas pasar. Menteri menegaskan bahwa peningkatan harga TBS harus tetap berada dalam batas yang wajar agar tidak memicu lonjakan harga minyak sawit di pasar domestik maupun internasional.
- Rasio kenaikan: Sekitar 90% perusahaan melaporkan kenaikan harga rata‑rata antara 5‑10% dibandingkan periode sebelumnya.
- Target pemerintah: Menjaga stabilitas harga komoditas, melindungi pendapatan petani, dan memastikan pasokan minyak sawit yang cukup untuk pasar dalam negeri.
- Pengawasan: Kementerian Pertanian akan melakukan monitoring bulanan melalui sistem pelaporan harga TBS di tiap provinsi.
Para petani di beberapa provinsi penghasil sawit, seperti Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat, menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka berharap kenaikan harga dapat menutupi biaya operasional yang meningkat, termasuk harga pupuk, bahan bakar, dan upah tenaga kerja.
Di sisi lain, asosiasi produsen mengingatkan bahwa kenaikan harga TBS harus seimbang dengan dinamika pasar global. Jika harga minyak sawit mentah naik tajam, konsumen akhir dapat merasakan tekanan harga pada produk turunan, seperti minyak goreng.
Untuk menyeimbangkan kepentingan, pemerintah berencana menambah mekanisme insentif bagi petani yang mengadopsi praktik pertanian berkelanjutan, seperti penggunaan varietas unggul dan program sertifikasi RSPO.
Dengan langkah ini, diharapkan rantai nilai kelapa sawit di Indonesia tetap kompetitif, sambil memastikan petani tidak terpinggirkan dalam proses peningkatan nilai tambah.