Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan peningkatan besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) tidak terbatas pada Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) saja. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (31/07/2026), ia mengumumkan bahwa guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga akan menerima kenaikan tunik.
Berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:
- Guru di daerah 3T akan menerima kenaikan tunik setara dengan yang diberikan kepada TNI, guna meningkatkan motivasi dan kualitas pendidikan.
- Tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, dan bidan yang melayani wilayah 3T, juga akan memperoleh peningkatan tunik yang sama.
- Penyesuaian ini akan berlaku sejak awal tahun anggaran 2027, dengan mekanisme pencairan melalui unit kerja masing-masing.
- Pemerintah akan memonitor implementasi kebijakan melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Kesehatan.
Prasetyo Hadi menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat simbolis, melainkan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan upah antara aparat keamanan, pendidik, dan tenaga medis di daerah terpencil. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan retensi tenaga profesional di wilayah 3T serta memperkuat layanan publik.
Pengumuman ini mendapat sambutan positif dari asosiasi guru dan organisasi profesi kesehatan, yang menilai bahwa peningkatan tunik dapat menjadi insentif penting untuk menarik dan mempertahankan tenaga kerja berkualitas di daerah yang selama ini mengalami kekurangan sumber daya manusia.