Setapak Langkah – 31 Maret 2026 | Menko Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko) Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 50 persen mulai 1 April 2024. Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang bersifat operasional atau kendaraan listrik yang telah ditetapkan untuk mendukung program ramah lingkungan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan efisiensi anggaran serta menurunkan emisi karbon yang dihasilkan oleh armada kendaraan pemerintah. Menko Airlangga menekankan pentingnya peralihan ke moda transportasi publik, khususnya layanan Transportasi Umum (Transum) yang kini tengah dikembangkan di sejumlah kota besar.
- Penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50% dari total armada yang dimiliki tiap unit kerja.
- Kendaraan operasional (misalnya mobil layanan darurat, kendaraan inspeksi) dan kendaraan listrik dikecualikan dari batasan.
- ASN diimbau memanfaatkan Transum untuk perjalanan dinas rutin, termasuk perjalanan antar kantor dan kunjungan lapangan.
- Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan melalui sistem monitoring kendaraan berbasis GPS.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya operasional kendaraan pemerintah hingga 15-20 persen dalam tahun pertama. Selain itu, peningkatan penggunaan Transum diproyeksikan dapat mengurangi kemacetan di wilayah perkotaan serta mendukung target pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030.
Beberapa instansi telah menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan prosedur perjalanan dinas, termasuk penyesuaian anggaran dan pelatihan penggunaan aplikasi pemesanan Transum. Sementara itu, serikat ASN mengingatkan perlunya fasilitas alternatif yang memadai agar layanan publik tidak terganggu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian langkah pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih bertanggung jawab dan mendukung agenda transformasi hijau.