Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, seperti Pertamax, tidak akan memberikan tekanan signifikan terhadap laju inflasi nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi ekonomi yang dihadiri oleh pejabat terkait pada Senin, 26 Juni 2024.
| Produk BBM | Harga Sebelum (Rp/liter) | Harga Setelah (Rp/liter) | Persentase Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Pertamax | 10.300 | 10.600 | 2,9% |
| Pertalite | 9.500 | 9.750 | 2,6% |
| Solar | 7.200 | 7.400 | 2,8% |
Penyesuaian tersebut didasarkan pada tiga faktor utama: (1) fluktuasi harga minyak dunia, (2) nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan (3) kebijakan subsidi yang tetap dipertahankan untuk BBM bersubsidi. Dengan menjaga subsidi pada tingkat yang stabil, pemerintah berupaya melindungi lapisan masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak harga energi yang tinggi.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, terutama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Bank Indonesia, untuk memantau dampak harga BBM terhadap inflasi secara real‑time. Mekanisme penyesuaian harga yang terukur diharapkan dapat menahan risiko terjadinya ekspektasi inflasi yang berlebihan di kalangan konsumen dan pelaku usaha.
Para analis ekonomi menilai bahwa kebijakan ini selaras dengan target inflasi jangka menengah pemerintah, yaitu 2,5‑3,5 persen per tahun. Jika harga BBM tetap berada dalam kisaran yang diproyeksikan, dampaknya terhadap IHK diperkirakan tidak melebihi 0,2 poin persentase.
Menteri Keuangan menutup pertemuan dengan catatan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi berkala dan siap mengambil langkah penyesuaian kebijakan jika terjadi perubahan signifikan pada pasar energi global.