Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tarif layanan ojek online (ojol) tidak akan mengalami kenaikan meski pemerintah mengesahkan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi potongan komisi aplikasi menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menurunkan beban biaya bagi driver dan menstabilkan harga bagi penumpang.
Berikut rangkaian kebijakan dan dampaknya:
- Batas Komisi 8%: Sebelumnya, aplikasi ojek online dapat mengambil komisi hingga 20-25 persen dari pendapatan driver. Penetapan maksimum 8 persen diharapkan meningkatkan pendapatan bersih driver.
- Stabilitas Tarif: Menhub menegaskan bahwa penetapan batas komisi tidak akan memaksa operator aplikasi menaikkan tarif layanan. Tarif akan tetap mengacu pada regulasi harga yang berlaku dan tidak ada rencana penyesuaian harga jangka pendek.
- Pengawasan dan Penegakan: Pemerintah akan membentuk tim monitoring yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan regulator terkait untuk memastikan kepatuhan aplikasi pada batas komisi.
Dalam pernyataannya, Dudy Purwagandhi menambahkan, “Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan driver, konsumen, dan penyedia layanan. Penurunan komisi tidak akan dibebani kepada konsumen melalui kenaikan tarif.”
Kebijakan ini juga sejalan dengan agenda pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital serta menekan inflasi harga transportasi. Dengan tarif yang tetap, konsumen diharapkan tidak merasakan beban biaya tambahan, sementara driver memperoleh margin keuntungan yang lebih baik.
Pengawasan lebih lanjut akan dilakukan melalui laporan bulanan dari masing-masing platform, serta sanksi administratif bagi yang melanggar batas komisi yang telah ditetapkan.