Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Masyarakat adat di Papua kembali menuntut kejelasan terkait realisasi divestasi 10 % saham PT Freeport Indonesia yang telah disepakati pemerintah. Divestasi tersebut dijanjikan akan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi pemilik hak ulayat, namun hingga kini belum ada transparansi mengenai proses penyaluran dan penggunaan dana.
Kelompok perwakilan suku-suku Papua menegaskan tiga tuntutan utama:
- Pengungkapan lengkap data penjualan saham dan nilai transaksi.
- Penetapan mekanisme distribusi keuntungan yang melibatkan lembaga adat.
- Pengawasan independen untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat.
Divestasi 10 % saham Freeport merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan konsentrasi kepemilikan tambang dan meningkatkan partisipasi lokal. Nilai saham yang dimaksud diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, namun belum ada laporan resmi tentang realisasi penjualan atau alokasi dana.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan komitmen untuk mempercepat proses tersebut, namun mengakui adanya kendala administrasi dan kebutuhan koordinasi dengan otoritas daerah serta lembaga adat.
Para aktivis menilai bahwa keterlambatan ini memperburuk ketimpangan ekonomi dan menimbulkan kecurigaan akan potensi korupsi. Mereka meminta pembentukan tim khusus yang melaporkan perkembangan divestasi secara berkala kepada publik.
Jika tuntutan masyarakat adat dipenuhi, diharapkan pendapatan dari divestasi dapat diinvestasikan dalam program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di wilayah Papua, sehingga meningkatkan kesejahteraan komunitas yang selama ini terdampak oleh operasi tambang.