Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa platform marketplace tidak boleh secara sepihak menaikkan biaya layanan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal …
Larangan ini didasarkan pada upaya pemerintah untuk melindungi daya saing UMKM dan mencegah beban biaya yang berlebihan pada penjual daring. Maman menekankan bahwa setiap perubahan tarif harus melalui prosedur yang transparan dan disetujui oleh regulator.
- Biaya layanan tidak boleh naik tanpa dasar hukum yang jelas.
- Jika ada penyesuaian, harus didasarkan pada kajian biaya operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Marketplace wajib memberikan pemberitahuan minimal 30 hari sebelum menerapkan perubahan.
Regulasi yang relevan meliputi Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No. … yang mengatur tentang tarif layanan digital. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga … persen dari omzet tahunan atau pencabutan izin operasional.
Berbagai platform e‑commerce menanggapi larangan ini dengan menyatakan komitmen untuk tetap menjaga kepastian biaya bagi para penjual. Namun, mereka juga mengungkapkan bahwa kenaikan biaya layanan kadang diperlukan untuk menutupi biaya infrastruktur, keamanan, dan pengembangan fitur.
Untuk UMKM, Menteri Maman menyarankan:
- Mengawasi perubahan tarif secara berkala melalui portal resmi Kementerian.
- Berkomunikasi langsung dengan tim support marketplace bila terdapat kenaikan yang tidak jelas.
- Mengoptimalkan penggunaan fitur gratis yang disediakan platform.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ekosistem perdagangan daring tetap adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan UMKM di era digital.