Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | Mardani, Ketua Dewan Persyaratan Kesejahteraan Sosial (PKS), menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara merupakan sinyal positif bagi stabilitas dan kepastian hukum Indonesia ke depan.
Keputusan tersebut diambil setelah sejumlah usulan pemindahan ibu kota ke wilayah lain, namun MK menegaskan bahwa konstitusi belum mengatur perubahan tersebut secara eksplisit. Mardani menilai hal ini menghindarkan bangsa dari ketidakpastian yang dapat mengganggu proses pembangunan.
- Menjaga kesinambungan kebijakan publik yang telah direncanakan selama bertahun‑tahun.
- Memberikan kepastian bagi investor domestik dan asing, sehingga aliran investasi dapat terus mengalir tanpa terganggu oleh spekulasi lokasi ibu kota.
- Mengurangi beban biaya pemindahan infrastruktur besar‑besar yang diperkirakan memakan triliunan rupiah.
- Mempertahankan posisi strategis Jakarta sebagai pusat ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan.
Mardani juga mengingatkan bahwa stabilitas politik dan hukum adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dengan keputusan MK yang jelas, pemerintah dapat fokus pada agenda‑agenda pembangunan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas layanan publik, pengentasan kemiskinan, dan pengembangan infrastruktur berkelanjutan.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan seluruh elemen bangsa dapat bersatu mendukung kebijakan yang telah diputuskan, demi menjaga stabilitas dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang.