Setapak Langkah – 09 Mei 2026 | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pendampingan terhadap sejumlah korban yang diduga menjadi sasaran eksploitasi anak rentan dan tenaga kerja (ART) di wilayah Jakarta Pusat.
Berikut langkah‑langkah utama yang diambil oleh tim pendamping:
- Pemeriksaan kesehatan awal oleh tenaga medis terlatih.
- Wawancara pendahuluan untuk mengidentifikasi kronologi kejadian.
- Penyediaan layanan konseling psikologis secara berkelanjutan.
- Penyaluran bantuan hukum bagi korban yang ingin melaporkan kasus ke kepolisian.
- Koordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan tempat penampungan sementara yang aman.
Menteri PPPA menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menangani kasus eksploitasi ART, sekaligus menyerukan agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada otoritas yang berwenang.
LPSK juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau proses hukum dan memberikan dukungan psikososial hingga korban memperoleh keadilan dan dapat kembali menjalani kehidupan normal.