Setapak Langkah – 25 Mei 2026 | Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan relevansi Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945 dalam rangka memperkuat ekonomi berdikari Indonesia. Menurut LMND, sikap Prabowo mencerminkan komitmen untuk menegakkan kemandirian produksi nasional serta mengurangi ketergantungan pada impor.
Pasal 33 menekankan peran negara dalam mengatur perekonomian demi kesejahteraan rakyat, termasuk kepemilikan sumber daya alam dan pengelolaan aset strategis. Prabowo menambahkan bahwa kebijakan tersebut harus diintegrasikan dengan strategi modern, seperti pengembangan industri manufaktur, teknologi hijau, dan rantai pasok domestik.
LMND menilai bahwa penegasan ini selaras dengan agenda ekonomi berdikari yang telah lama dipromosikan pemerintah, antara lain:
- Peningkatan nilai tambah produk dalam negeri.
- Penguatan industri kecil dan menengah (IKM) melalui dukungan finansial dan pelatihan.
- Pengembangan sumber energi terbarukan untuk mengurangi impor bahan bakar.
- Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Selain itu, LMND menyoroti pentingnya sinergi antara kebijakan negara dan peran swasta serta akademisi. Menurut mereka, kolaborasi lintas sektoral dapat mempercepat transfer teknologi dan inovasi, yang menjadi kunci bagi pencapaian ekonomi mandiri.
Berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan analis ekonomi, menyambut baik arah kebijakan ini, meski mengingat tantangan struktural seperti infrastruktur yang belum memadai dan kebutuhan tenaga kerja terampil. LMND menekankan bahwa implementasi yang konsisten dan transparan menjadi faktor penentu keberhasilan.
Ke depan, LMND berharap pemerintah akan memperkuat regulasi yang mendukung kepemilikan nasional atas aset strategis serta meningkatkan investasi pada riset dan pengembangan. Dengan langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan ekonomi yang tidak hanya mandiri, tetapi juga kompetitif di kancah global.