Setapak Langkah – 08 April 2026 | Anggota Komisi V DPR, Sofwan Dedy Ardyanto, menekankan pentingnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai momentum untuk menyatukan berbagai elemen dalam upaya melindungi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi daring. Ia mengusulkan agar tiga rancangan undang-undang—RUU Pekerja Lepas, RUU Platform Indonesia, dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig—secara bersamaan mencakup hak‑hak dasar para pekerja di sektor gig economy.
Beberapa poin utama yang diusulkan Sofwan antara lain:
- Penerapan standar keselamatan kerja yang seragam untuk semua platform transportasi daring.
- Jaminan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi pengemudi yang berstatus pekerja lepas.
- Penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan antara pengemudi dan perusahaan platform.
- Pengakuan resmi status pekerja ekonomi gig dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Dalam pernyataannya, Sofwan menegaskan bahwa regulasi yang komprehensif tidak hanya melindungi pengemudi, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil bagi perusahaan platform. Ia berharap RDPU dapat menghasilkan konsensus luas sehingga RUU‑RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang‑undang.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan dengan dinamika ekonomi digital yang terus berkembang.