Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina, menyoroti pentingnya memperkuat kerangka perlindungan bagi perempuan di ibu kota. Ia mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur secara komprehensif tentang pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender.
Raperda yang diusulkan mencakup beberapa kebijakan utama, antara lain:
- Pembentukan unit khusus pada tiap kecamatan untuk melayani korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
- Penyediaan layanan psikologis, medis, dan pendampingan hukum secara gratis bagi korban.
- Peningkatan sanksi pidana bagi pelaku, termasuk hukuman penjara yang lebih berat dan denda.
- Koordinasi lintas sektor antara kepolisian, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan lembaga non‑pemerintah.
- Pendidikan dan kampanye publik untuk mengubah sikap patriarki dan meningkatkan kesadaran akan hak perempuan.
Raperda ini dijadwalkan akan dibahas dalam rapat komisi I DPRD DKI pada kuartal kedua tahun 2024. Jika disetujui, implementasinya akan diawasi oleh Badan Pengelola Perlindungan Perempuan (BPPP) yang akan dibentuk khusus untuk memastikan pelaksanaan kebijakan secara konsisten.
Berbagai pihak, termasuk organisasi perempuan dan aktivis hak asasi manusia, menyambut baik inisiatif ini. Mereka berharap Raperda dapat menjadi model bagi daerah lain dalam upaya mengurangi angka kekerasan gender dan meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan.